Harimau Sumatera
Menjadi yang terkecil dalam jenisnya, bukan berarti membuat Harimau Sumatera atau Panthera tigris sumatrae mudah untuk ditaklukkan. Hewan ini merupakan jenis yang pandai berenang di dalam air. Hal ini turut didukung oleh selaput yang terdapat di sela-sela jari kakinya. Bahkan, penduduk kadang menjuluki mereka dengan istilah “kucing air”.
Mereka juga mampu memanjat pohon demi mengejar mangsanya. Tidak hanya itu, Harimau Sumaterajuga dapat menyesuaikan diri dengan segala kondisi, baik itu di dataran rendah ataupun dataran tinggi. Harimau Sumatera termasuk dalam kategori hewan soliter yang mengejar mangsanya pada malam hari. Sebelumnya, target buruannya itu diintai terlebih dahulu sebelum menerkam dan menyantapnya. Hewan seperti babi, kijang, rusa, unggas, ikan, dan orang utan adalah sederet jenis hewan yang menjadi target buruan Harimau Sumatera. percayakah Anda? Di samping menyantap hewan lainnya, ternyata kawanan Harimau ini juga menggemari buah durian.

Senada dengan kondisi hewan endemik pada umumnya, populasi Harimau Sumatera kian menurun. Perburuan, pembebasan lahan hutan, dan aktivitas ekonomi lainnya mengganggu keseimbangan habitat mereka. Penangkapan babi dan rusa yang kerap dilakukan masyarakat juga merusak sistem rantai makanan para hewan di dalam hutan. Apalagi, dalam satu tahun setidaknya Harimau Sumatera membutuhkan 50 ekor babi sebagai makanannya. Berkurangnya jumlah hewan yang menjadi target mangsanya, tentu sangat mempengaruhi kelangsungan hidup mereka. Banyaknya peminat barang-barang yang terbuat dari kulit Harimau asli pun menjadi salah satu ancaman yang sulit dihindari sekalipun telah diatur dalam UU pasal 21 nomor 5 tahun 1990 poin (d) yang berbunyi “setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”. Bagi yang melanggar hukum ini dijatuhi sanksi pidana maksimal 5 tahun kurungan dan maksimum denda sebesar Rp. 100 juta. Sayangnya, hingga kini ketegasan hukum yang telah disahkan ini tetap tidak mampu menghentikan perburuan terhadap Harimau Sumatera di Pulau Sumatera.